- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Alias DG. JOHANG Bin LETERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan / atau jasa tersebut, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukurang, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang / dibuat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZAINUDDIN Alias DG. JOHANG Bin LETERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Mobil truck Bak Besi Merekl Toyota Dyna 130 HT Warna Merah Nomor Polisi DD 8795 EF Dikembalikan kepada Saksi Jarib Dg Tally; 180 (seratus delapan puluh) Zak garam, isi 50 (lima puluh) kg dengan jumlah total 9 (sembilan) ton; 50 (lima puluh) zak garang, isi 50 (lima puluh) kg/karung, jumlah total 2,5 (dua koma lima) ton, kuota tahun 2015; 170 (seratus tujuh puluh) zak garam isi 50 (lima puluh) kg, jumlah total 8,5 (delapan koma lima) ton, kuota tahun 2016; 9 (sembilan) zak garam, isi 50 (lima puluh) bungkus isi/bungkus 1 (satu) liter; 163 (seratus enam puluh tiga) bungkus garam, isi 1 (satu) liter, 1 (satu) alat takaran (liter), Sepotong lilin putih yang digunakan ataupun dipakai membakar plastik kemasan, 333 (Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga) kantong plastik kemasan garam tertulis GARAM SEHAT BERYODIUM mengandung KJ03+30-80 PPM Cap Kepiting di Produksi Oleh : KLP ADI JAYA LESTARI CIKOANG TAKALAR SUL SEL INDONESIA, No. IZIN : 232.TK-IKAN/TDI/IX/2000.DEP.KES : RI.NO.SP 275/20-22/2000 Dirampas untuk dimusnahkan;\
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Enr |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2017/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Sh.br Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2017/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2017/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2017/PN Enr
Statistik10315