- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA DISEBUT SEBAGAI TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 27 SEPTEBER 2017, NOMOR : 119/PDT.G/2017/PN PBR, SEPANJANG MENGENAI JUMLAH PENGEMBALIAN UANG PINJAMAN TERGUGAT KEPADA PENGGGUGAT, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 27 SEPTEBER 2017, NOMOR : 119/PDT.G/2017/PN PBR, UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula disebut sebagai Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 27 Septeber 2017, Nomor : 119/Pdt.G/2017/PN Pbr, sepanjang mengenai Jumlah Pengembalian Uang Pinjaman Tergugat kepada Pengggugat, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 27 Septeber 2017, Nomor : 119/Pdt.G/2017/PN Pbr, untuk selebihnya ;
- Menghukum Pembanding Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 243/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 243/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Jalaluddin, Brsutiyono |
Panitera | Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMERINTAHKAN TERGUGAT MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.329.000.000. (SATU MILIYAR TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Memerintahkan Tergugat mengembalikan Uang Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 1.329.000.000. (satu miliyar tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 243/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 255 PK/Pdt/2019
Banding : 243/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 119/Pdt.G/2017/PN Pbr.
Statistik21368