- Menyatakan Terdakwa I. AGUS SUSANTO Als AGUS Bin SUSPENDI (Alm) dan Terdakwa II. ANDRIYANTO Als ANDRE Bin TASRIF (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver,
- 8 (delapan) paket sabu dengan berat kotor 6,22 gram (berat bersih 4,62 gram),
- 1 (satu) buah potong pipa paralon,
- 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan,
- 2 (dua) pack plastik klip,
- 2 (dua) buah isolasi bening + pemotong,
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0858-2831-7790,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah HP,
- 1 (satu) buah KTP a.n ANDRIYANTO,
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 582/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 582/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRE Bin TASRIF (Alm) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 582/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik172