- Menyatakan Terdakwa HERMANTO Alias HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- - 1 (satu) unit handphone lipat merk strawberry berwarna putih besera
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN BATAM Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 520/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah kotak merk drywall screw yang didalamnya terdapat : - 1 (Satu) paket daun kering diduga ganja sekira seberat 6,6 gram yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih; - 1 (Satu) bungkus daun kering diduga daun ganja sekira seberat 1,2 gram yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih; - 1 (satu) paket daun kering diduga daun ganja sekira berat 1,7 gram yang dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan b. 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan pengganti KTP an HERMANTO; Dikembalikan kepada Terdakwa HERMANTO Als HERMAN kartu simpati dengan nomor 082163693399; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 520/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 520/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik2719