- Menyatakan Terdakwa Riko Antoni Bin Ajisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pemalsuan surat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk HUAWEI seri P 30 warna biru beserta kartu Telkomsel dengan nomor : 081270167778 dan 0811731873;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 12 Pro warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 081275914028 ;
- 1 (satu) unit Laptop merk ACER Aspire V5-571 Series warna hitam ;
- 1 (satu) unit Printer merk Epson L310 warna hitam ;
- 1 (satu) buah stempel Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang ;
- 1 (satu) buah Martil warna Hijau Les Kuning ;
- 1 (satu) buah obeng bergagang warna biru ;
- 5 (lima) lembar blangko warna putih berlogo lambang Burung Garuda Pancasila;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1902 Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Kartu Telkomsel dengan nomor 081288803534;
- 1 (satu) Buah Kartu Singtel dengan nomor +6584014851;
- 1 (satu) Buah Paspor Republic Of Singapura atas nama MOHD SHARIF Bin SHAFII;
- 1 (satu) lembar SURAT LAUT SEMENTARA Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SURAT UKUR INTERNASIONAL (1969) SEMENTARA No. : -1208-/Cca Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 12 (dua belas) lembar SERTIFIKAT INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH MINYAK SEMENTARA No. AL.601/22/12/KSOP.PJG -19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 5 (lima) lembar SERTIFIKAT INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA SEMENTARA No. AL.601/22/2/KSOP.PJG - 19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH KOTORAN SEMENTARA No. AL.601/31/2/KSOP.PJG -19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KLASIFIKASI LAMBUNG BIRO KLASIFIKASI INDONESIA No. Register 17338 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KLASIFIKASI MESIN BIRO KLASIFIKASI INDONESIA No. Register 17338 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 23 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT GARIS MUAT INTERNASIONAL (1966) No. 021742 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 23 Desember 2019;
- 2 (dua) lembar SERTIFIKAT INTERNASIONAL SISTEM ANTI TERITIP SEMENTARA No. AL.601/21/11/KSOP.PJG.19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 3 (tiga) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.501/14/7/KSOP.PJG.19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KONTRUKSI KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.501/13/7/KSOP.PJG.19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 2 (dua) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.502/12/10/KSOP.PJG.19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT NASIONAL GARIS MUAT KAPAL SEMENTARA No. AL.105/11/6/KSOP.PJG.19 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT NASIONAL GARIS MUAT KAPAL SEMENTARA No. AL.509/1/3/Ksop.Bpn 2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar SERTIFIKAT NASIONAL SISTEM ANTI TERITIP SEMENTARA No. AL.602/4/6/Ksop.Bpn 2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 16 (enam belas) lembar SERTIFIKAT NASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL SEMENTARA Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 No. AL.601/2/9/Ksop.Bpn 2021 tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN KONTRUKSI KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.501/9/13/Ksop.Bpn 2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN RADIO KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.502/3/4/Ksop.Bpn 2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 3 (tiga) lembar SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAL BARANG SEMENTARA No. AL.501/9/14/Ksop.Bpn 2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar DOKUMEN KESELAMATAN PENGAWAKAN MINIMUM No. AL.527/08/07/Ksop.Bpn-2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 29 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar SPB (Surat Persetujuan Belayar) No. U.1/KSOP.I/287/01/2021 Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 31 Januari 2021;
- 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714 tanggal 28 Januari 2021 (diterbitkan oleh petugas Karantina Kesehatan Balikpapan Kalimantan Timur) ;
- 1 (satu) Unit Kapal MT. SEA TANKER II GT. 2714;
- kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Agus Salim Bin Alm Hasan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 399/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 399/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik11188