- Menyatakan Terdakwa Jakla Satriawan alias Jaka bin Hj. Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jakla Satriawan alias Jaka bin Hj. Wawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,29 gram bruto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram bruto;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram bruto;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah pipet plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas slempang warna navy hitam yang bertuliskan fooboo;
- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron warna silver;
- 1 (satu) buah masker warna abu-abu;
- 1 (satu) bungkus rokok LA Bold warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru putih dengan motif robek-robek;
Putusan PN SANGATTA Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo, Br Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik271