- 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu dengam berat total 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta plastiknya;
- 5 (lima) pocket narkotika jenis sabu dengam berat total 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) bungkus hemaviton tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) lembar kertas timah untuk membungkus shabu;
- 1 (satu) bungkus rokok Cartel tempat simpan Shabu
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam Silver dengan No. Simcard: 087758471091 dan No. Imei I : 352684100566434, Imei 2 : 352684100566431;
- 1(satu) unit sepeda motor Jenis matic merek honda Beat warna Putih-OrangePlat Nopol : KT-2904-RAI dengan No. Ka : MH1JFM229EK064312No. Sin : JFM2E2052081;
Putusan PN SANGATTA Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Edi Yusuf Sariyadi als Edi Bin Suparjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak MemilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik153