- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu berat bersih seberat 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild tempat menyimpan shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomor imei:865643031082226, dengan nomor sim card:082153125707;
- Uang tunai Rp350.000.00,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KT 3191 DW;
Putusan PN SANGATTA Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Erlynda S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Herianto Alias Dalbo Bin Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik2914