Putusan PN TANGERANG Nomor 723/Pdt.G/2019/PN Tng |
|
Nomor | 723/Pdt.G/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | Didit Susilo Guntono, Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Ety Meirohyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI. Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM KONVENSI. Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan tindakan Para Tergugat yang membatalkan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas dan tidak dibenarkan terhadap jual beli 100% (seratus persen) saham beserta asset yang dimiliki oleh PT Hilsco Artha Mas (selanjutnya disebut ?perseroan?) beserta asset lainnya meliputi: 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jl. BSD Jalan BSD Boulevard Utara Kav. SC II No. 2, BSD City, Kel. Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang, Banten yang tercatat atas nama Lilis Harsoyo; dan 1 (satu) bidang tanah kavling terletak di Jl. Raya Serpong KM. 5 No. 189, Serpong, Tangerang Selatan, Banten yang tercatat atas nama Lilis Harsoyosebagaimana yang terdokumentasi dalam Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tertanggal 10 Juni 2019 ( selanjutnya disebut ?Nota Kesepahaman?) adalah tindakan wanprestasi; Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindakan Para Tergugat yakni : Kerugian Material senilai Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan 1 (satu) Mobil Lexus Jenis SUV, Tipe NX 300 F Sport 4x2 AT Tahun 2019 berwarna putih atau senilai Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar Seratus Juta Rupiah) yang apabila dijumlahkan nilai kerugian material nya adalah Rp 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta Rupiah); Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi serta melaksanakan Putusan dalam perkara a quo; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebih;DALAM REKONVENSI. Menolak gugatan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Para Tergugat dalam konvensi / Para Penggugat dalam rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp3.666.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4295 K/Pdt/2022
Pertama : 723/Pdt.G/2019/PN Tng
Statistik1023323