- Menyatakan Terdakwa SYAIFUL AZHARI Als PULOH Als AWA Bin JUHRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh)tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 4, 97 gram (berat bersih 4,77 gram) dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah plastic tanggo, 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram (berat bersih 0,50 gram), 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 2 (dua) pack plastik klip, 4 (empat) buah sendok sabu dari sedotan, dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp. 150.000.- dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 583/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 583/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 583/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik222