- Menyatakan Terdakwa Hermansyah Efendi Als Herman Als Emon Bin Aliansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 84 (delapan puluh empat) bungkus / kemasan teh cina yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 84 (delapan puluh empat) Kilogram, 6 (enam) bungkus berisi tablet Extacy / inek warna ungu sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir dengan berat bersih 9 (sembilan) Kilogram, 4 (empat) buah koper dan 1 (satu) buah hand phone Redmi Note 8 warna hitam 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk Redmi Note 9 warna hijau
- Membebani biaya kepada Negara;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2153 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Banding : 184/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik563