- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Amir Yahya als Yahya bin Jabbar dan Terdakwa II Abdullah Hamdi als Hamdi bin Birhanudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) Paket Narkotika Golongan I dalam Tembakau berat kotor 13,20 Gram (bersih 10,17 Gram);
- 1 (satu) Lembar bungkusan paket yang terbuat dari plastik warna Hitam yang bertempelkan stiker JNE dengan Resi Nomor : 540700050763621;
- 1 (satu) Lembar Bungkusan Warna Biru Malam bertuliskan ?hello?;
- 1 (Satu) buah Tas Pinggang Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung J2 Warna Silver dengan Sim Card 0877 1670 3934 (milik Muhammad amir yahya jabbar);
- 1 (satu) buah Hp Merk VIVO Y91C Warna Hitam dengan Sim Card 0858 4555 2857 (milik Abdullah hamdi).
- Membebani Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 621/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 621/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 621/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3419