- Menyatakan Terdakwa I. NOORHIDAYAH ALS DAYAH BINTI MOHD SAPRI dan Terdakwa II. MANSYUR BIN CONGKENE (ALM) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. NOORHIDAYAH ALS DAYAH BINTI MOHD SAPRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa II. MANSYUR BIN CONGKENE (Alm) selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,77 gram;
- 4 (empat) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning bermotif;
- 1 (satu) buah laci kayu;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru No. Simcard: 085705884512;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru No. Simcard: 085349874388;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 563/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 563/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febrian Ali, Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik316