Putusan PT DENPASAR Nomor 53/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 53/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | I Made Seraman, M.hbrmatheus Samiaji |
Panitera | I Wayan Rahadian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; I. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; II. MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA TANGGAL 19 JULI 2021 NOMOR 66/PID.B/2021/PN.SGR.SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN,SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1.MENYATAKAN TERDAKWA LARS CRISTENSEN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA ; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN ; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA PECAHAN TEMPAT SEMBAHYANG PELINGGIH JERO GEDE DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; II. Mengubah amar Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 19 Juli 2021 Nomor 66/Pid.B/2021/PN.Sgr.sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa LARS CRISTENSEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama ; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa pecahan tempat sembahyang pelinggih Jero Gede dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 53/PID/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2021/PT DPS
Statistik20892