- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Wikarta Bin Patinggi yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal permanen tingkat milik Almarhum Wikarta Bin Patinggi yang berdiri di atas tanah seluas 430.5 m2 milik Icin Sukaenah Binti Wikarta yang terletak di Persil No. 44 Letter C No. 670 Kelas D.IV Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Bendungan Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 676 dan Peta Bidang No. 748 yang dahulu tahun 1984-1986 mendapat ganti rugi sebesar Rp301.185,00 (tiga ratus satu ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang pada saat itu di atasnamakan Icin Sukaenah Binti Wikarta;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 793/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 793/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 793/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 793/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3524