- Menyatakan Terdakwa Dodi Aprianto Bin Arifin Aziz tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Dodi Aprianto Bin Arifin Aziz oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan Terdakwa Dodi Aprianto Bin Arifin Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk DAIHATSU, Warna:Abu-abu Metalik Tahun 2007, No. Pol:BG-9368-JD, No. Rangka:MHKP3CA1JH139556, No. Mesin: 3SZDGF4027;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk DAIHATSU, Warna:Abu-abu Metalik Tahun 2007, No. Pol:BG-9368-JD, No. Rangka:MHKP3CA1JH139556, No. Mesin: 3SZDGF4027 AN. Vhanji Koembara;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk DAIHATSU jenis pick up
- 1 (satu) unit HP merk Nokia Tipe 105 Warna Merah.
- 1 (satu) buah kabel NYY merk supreme berukuran 10 (sepuluh) cm.
- 1 (satu) rekaman CCTV Rumah Sakit Dr. RIVAI ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekira Pukul 00.30 WIB s/d Pukul 02.30 WIB.
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 195/Pid.B/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 195/Pid.B/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Vhanji Koembara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan PT SINAR CERAH SEMPURNA Terlampir dalam Berkas Perkara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2020/PN Pkb
Statistik5019