- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Termohon;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (CHOIRUL MUHAIMIN bin BUDI PURWANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MIRAWATI INDRIA NINGSIH binti MARIYO di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapan ikrar talak:
- nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Menetapkan anak bernama Arischa Delvin Azzahra, perempuan, lahir 17 Juli 2020 berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat, dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mengajak anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah terhadap seorang anak bernama Arischa Delvin Azzahra, perempuan, lahir 17 Juli 2020, minimal sejumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak ikrar talak dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;
Putusan PA TUBAN Nomor 1418/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 1418/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muntasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati, Br Hakim Anggota Slamet |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan, Shbrpanitera Pengganti M. Nur Wachid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1418/Pdt.G/2021/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1418/Pdt.G/2021/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1418/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik2823