Putusan PT DENPASAR Nomor 48/PID.SUS/2021/PT DPS |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Dedi Triparsada |
Hakim Anggota | I Wayan Yasa Abadhi, Brpudjiastuti Handayani |
Panitera | Made Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ? MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I, TERDAKWA II DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; ? MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR, NOMOR 152/PID.SUS/2021/PN. DPS, TANGGAL 8 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERUBAHAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIAJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI: 1.MENYATAKAN TERDAKWA I KADEK DARMA YASA DAN TERDAKWA II I MADE KRISNA PANDITA TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I KADEK DARMA YASA DAN TERDAKWA II I MADE KRISNA PANDITA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH); 3.MENETAPKAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA I DAN TERDAKWA II MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 4.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5.MENETAPKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP DITAHAN; 6.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: ? 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP WARNA PUTIH DI DALAMNYA BERISIKAN DAUN KERING NARKOTIKA JENIS TEMBAKU SINTETIS DENGAN BERAT 3,57 GRAM NETTO ATAU 5,33 GRAM BRUTO DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; ? 1 (SATU) BUAH IPHONE 6 WARNA ROSE GOLD DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I KADEK DARMA YASA; ? 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA ABU-ABU NOPOL. DK 4387 FBR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II I MADE KRISNA PANDITA; 1. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI MASING-MASING SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN. Dps, tanggal 8 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perubahan sekedar mengenai lamanya pidana yang diajatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa I KADEK DARMA YASA dan terdakwa II I MADE KRISNA PANDITA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I KADEK DARMA YASA dan terdakwa II I MADE KRISNA PANDITA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 3.Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5.Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan; 6.Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah plastik klip warna putih di dalamnya berisikan daun kering narkotika jenis tembaku sintetis dengan berat 3,57 gram netto atau 5,33 gram bruto Dirampas untuk dimusnahkan; ? 1 (satu) buah Iphone 6 warna Rose gold Dikembalikan kepada Terdakwa I Kadek Darma Yasa; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. DK 4387 FBR Dikembalikan kepada Terdakwa II I Made Krisna Pandita; 1. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik11929