- Menyatakan Terdakwa MONA Binti DARHAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MONA Binti DARHAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selana 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri kapuas Nomor : 31/0.2.12/Enz.1/04/2021 tanggal 09 Juni 2021 yaitu 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih + 9,31 gram (Sembilan koma tiga satu) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket shabu dengan berat netto + 0,04 gram (nol koma nol empat) gram dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM dan 2 (dua) paket shabu dengan berat netto + 9,27 gram (Sembilan koma dua tujuh) untuk pembuktian perkara dipersidangan.
- 1 (satu) lembar tissue warna putih.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
- 1 (satu) bundel plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah Hp Merk VIVO warna hitam
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri kapuas Nomor : 32/0.2.12/Enz.1/04/2021 tanggal 09 Juni 2021 yaitu 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih + 0,44 gram (nol koma empat empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket shabu dengan berat netto + 0,03 gram (nol koma nol tiga) gram dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM dan 8 (delapan) paket shabu dengan berat netto + 0,041 gram (nol koma empat satu) untuk pembuktian perkara dipersidangan.
- Uang Tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An.Terdakwa NOVI FIRYANTO Alias PACAT Bin SUKARTO Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik410