- MENYATAKAN TERDAKWA IMAM SUSANTO ALS BAWEH BIN RADIYO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KEMANFAATAN DAN MUTU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA ) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa IMAM SUSANTO Als BAWEH Bin RADIYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan keamanan, Kemanfaatan dan Mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 61/PID.SUS/2021/PT YYK |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Sutadi Widayato, Brhj. Enny Indriyastuti |
Panitera | Didik Yunianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI NOMOR 52/PID.SUS/2021/PN WNO TANGGAL 5 JULI 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; - 800 (DELAPAN RATUS) BUTIR PIL BERWARNA PUTIH BERLOGO Y, - 1 (SATU) BUAH TAS SLEMPANG WARNA ABU-ABU BERTULISKAN ATMOSFEAR - 1 (SATU) BUAH TAS PLASTIK WARNA HITAM. - 145 (SERATUS EMPAT PULUH LIMA) BUTIR PIL YARINDO TRIHEXYPHENIDYL 2MG - 170 (SERATUS TUJUH PULUH) BUTIR PIL WARNA PUTIH DENGAN LOGO Y ATAU PIL SAPI; - 1 (SATU) BUAH TOPLES PLASTIK WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH TAS PLASTIK WARNA HITAM. - 107 (SERATUS TUJUH) BUTIR PIL WARNA PUTIH YANG BERLOGO Y, DIAMBIL 5 (LIMA) BUTIR UNTUK DIUJI DAN SISA 102 (SERATUS DUA) BUTIR ; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TERDAKWA ANAK NUR LATIF SABANI BIN SALIMIN - UANG SEBESAR RP. 680.000 (ENAM RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) - 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO Y95 WARNA BIRU DONGKER DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM SEMUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Wno tanggal 5 Juli 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; - 800 (Delapan ratus) butir Pil berwarna putih berlogo ?Y?, - 1 (Satu) buah tas slempang warna abu-abu bertuliskan ?Atmosfear? - 1 (Satu) buah tas plastik warna hitam. - 145 (seratus empat puluh lima) butir pil Yarindo Trihexyphenidyl 2mg - 170 (seratus tujuh puluh) butir pil warna putih dengan logo ?Y? atau pil sapi; - 1 (satu) buah toples plastik warna putih; - 1 (satu) buah tas plastik warna hitam. - 107 (seratus tujuh) butir pil warna putih yang berlogo Y, diambil 5 (lima) butir untuk diuji dan sisa 102 (seratus dua) butir ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Anak NUR LATIF SABANI Bin SALIMIN - Uang sebesar Rp. 680.000 (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah) - 1 (Satu) buah HP merk VIVO Y95 warna biru dongker Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2021/PT YYK
Statistik5119