- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Desril bin Anasril) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sri Madona binti Samsuwirman) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernamaADELA ANANDESbinti DESRILyang lahir pada tanggal 21 Maret 2007 danAUREL ANANDES binti DESRILyang lahir pada tanggal 01 Desember 2011, sertaALSYA ANANDES binti DESRILyang lahir pada tanggal 08 Maret 2021, berada dalam asuhan (hadhanah) Termohon (Sri Madona binti Samsuwirman) dengan kewajiban memberi akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan ketiga anaka quo;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: a. Biaya pemeliharaan dan nafkah ketiga anak yang berada dalam asuhan Termohon sebagaimana tersebut pada diktum amar angka 3 di atas minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, untuk setiap bulannya hingga ketiga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau mandiri; b. Nafkahiddahselama Termohon menjalani masaiddahnya (3 bulan) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayarkan kepada Termohon berupa nafkahiddahsesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yakni Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 tersebut dilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
Putusan PA MANINJAU Nomor 137/Pdt.G/2021/PA.Min |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PA.Min |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANINJAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yanis Saputra, Ibr Hakim Anggota Mutiara Hasnah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sanya Amalya Rizqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2021/PA.Min.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2021/PA.Min.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PA.Min
Statistik6947