- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIFANI BIN JAINIANSYAH, dan Terdakwa II SUPIAN HADI BIN RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan menggunakan surat palsu ? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 140/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 140/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swap Rapid Antigen Covid-19 yang dikeluarkan Laboratorium Klinik Medika yang diduga palsu atas nama SUPIAN HADI; - 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swap Rapid Antigen Covid-19 yang dikeluarkan Laboratorium Klinik Medika yang diduga palsu atas nama MUHAMMAD RIFANI; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil tangki 5000 liter merk Hino 300 warna biru dengan nomor polisi DA 8241 PU; - 1 (satu) lembar STNK Nopol DA 8241 PU dengan nomor rangka MJEC1JG43L589585 dan nomor mesin W04DTRR79025 atas nama PT. Makmur Putra Banua; - 1 (satu) unit mobil tangki 5000 liter merk Hino 300 warna biru dengan nomor polisi DA 8625 PN; - 1 (satu) lembar STNK Nopol DA 8625 PN dengan nomor rangka MJEC1JG43J5164705 dan nomor mesin W04DTRR54971 atas nama PT. Makmur Putra Banua; Dikembalikan kepada PT. Makmur Putra Banua melalui Terdakwa MUHAMMAD RIFANI BIN JAINIANSYAH; - 1 (satu) lembar surat pemeriksaan rapid antigen covid-19 dengan nomor lab : 295SPS0521 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medika; - 5 (lima) lembar print out Register Pasien Rapid Antigen Covid-19 dari Laboratorium Klinik Medika; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.B/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 140/Pid.B/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik8825