- Menyatakan Terdakwa Alpiannor bin H. Mukri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat yang dipalsu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Andri Sanitra dengan no lab: 1036/202007/CSU tanggal 01 Juli 2020;
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Wisnu Ramdani dengan no lab 1021/202006/CSU tanggal 30 juni 2020;
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Rudik Prasetyo dengan no lab 1012/202006/CSU tanggal 29 Juni 2020;
- 1 lembar Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Hasnan yang ditanda tangani dr. Agustina Poetri di Banjarmasin tanggal 04 Mei 2021;
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Hasnan dengan no lab 1012/202006/CSU tanggal 04 Mei 2020;
- 1 lembar Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Alpiannor yang ditanda tangani dr. Agustina Poetri di Banjarmasin tanggal 04 Mei 2021;
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama Alpianoor dengan no lab 1036/202006/CSU tanggal 04 Mei 2020;
- 1 lembar Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama M. Ridwan yang ditanda tangani dr. Agustina Poetri di Banjarmasin tanggal 04 Mei 2021;
- 1 lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Klinik Citra Sehat Utama atas nama M. Ridwan dengan no lab 1021/202006/CSU tanggal 04 Mei 2020;
- 1 unit mobil pick up merk Toyota dengan nopol DA 8193 CO warna Merah Metalik;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 144/Pid.B/2021/PN Klk |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Ridwan als Wawan bin Jarmidi Hamsan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Klk
Statistik887