- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIANNYA ;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) ;
- MENYATAKAN SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT MASING-MASING:
- SURAT TUGAS TANGGAL 31 AGUSTUS 2012 YANG DITANDA TANGANI OLEH H.SYAMSURIZAL SELAKU KETUA HARIAN PB PON XVIII TAHUN 2012 TENTANG IZIN PEMASANGAN WALL WRAPPING VENUE DISELURUH AREA KOTA PEKANBARU;
- BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN NO:BA/044/SENAJA/2012 PADA HARI RABU 12 SEPTEMBER 2012;
- MENYATAKAN TERGUGAT I/TERBANDING I MEMILIKI KEWAJIBAN ATAS PEMBAYARAN PEKERJAAN WRAPPING VENUE PON XVIII-2012 KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.7.665.476.199.- (TUJUH MILYAR ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/TERBANDING I DAN TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.7.665.476.199.- (TUJUH MILYAR ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II/TURUT TERBANDING I DAN TURUT TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebahagiannya ;
- Menyatakan para Tergugat/para Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat masing-masing:
- Surat Tugas tanggal 31 agustus 2012 yang ditanda tangani oleh H.Syamsurizal selaku Ketua Harian PB PON XVIII Tahun 2012 tentang izin pemasangan Wall Wrapping Venue diseluruh area Kota Pekanbaru;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No:BA/044/SENAJA/2012 pada hari rabu 12 September 2012;
- Menyatakan Tergugat I/Terbanding I memiliki kewajiban atas pembayaran pekerjaan Wrapping Venue PON XVIII-2012 kepada Penggugat sebesar Rp.7.665.476.199.- (tujuh milyar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.7.665.476.199.- (tujuh milyar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II untuk membayar kewajiban tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 235/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 235/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Nurman |
Hakim Anggota | Junilawati Harahap, Brsugeng Riyono |
Panitera | Sinta Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; -- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 14 JUNI 2017, NOMOR 302/PDT.G/2016/PN PBR, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN, MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat ; -- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 14 Juni 2017, Nomor 302/Pdt.G/2016/PN Pbr, yang dimohonkan banding tersebut, dan, MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 235/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2608 K/Pdt/2018
Banding : 235/PDT/2017/PT PBR
Pertama : 302/Pdt.G/2016/PN Pbr
Statistik6742