- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNGARAN NOMOR 41/PDT.G/2021/PN.UNR TANGGAL 6 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 21 BULAN NOVEMBER 2004, SEBAGAIMANA TELAH DINYATAKAN SAH BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 279/S.1993/2004 YANG DIKELUARKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SEMARANG PUTUS KARENA PERCERAIAN BERIKUT SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI UNGARAN ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK, UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KEPADA KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SEMARANG UNTUK DICATATKAN KE DALAM DAFTAR YANG DIPERLUKAN UNTUK ITU;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITAKSIR SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 41/Pdt.G/2021/PN.Unr tanggal 6 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dan
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dilaksanakan pada tanggal 21 bulan November 2004, sebagaimana telah dinyatakan sah berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 279/S.1993/2004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang putus karena perceraian berikut segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ungaran atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk dicatatkan ke dalam daftar yang diperlukan untuk itu;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk yang selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 367/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 367/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Wibisono |
Hakim Anggota | Brmarchellus Muhartono, Agus Hariyadi |
Panitera | Cecilia Soeistiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSESI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksesi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 367/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 367/Pdt/2021/PT SMG
Statistik12248