- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 884/PID.SUS/2021/PN LBP, TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERDAKWA ZULHAM BIN MUHAMMAD NUH DAN TERDAKWA RANGGA PRADANA BIN SUMARDI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZULHAM BIN MUHAMMAD NUH DAN TERDAKWA RANGGA PRADANA BIN SUMARDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI .
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM
- 1 (SATU) BUAH BONG LENGKAP DENGAN PIPA KACA
- 50 (LIMA PULUH) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG.
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG TYPE SM-B19=09E WARNA HITAM BBNO.IMEI : 356807077783225901
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Lbp, tanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Zulham Bin Muhammad Nuh dan Terdakwa Rangga Pradana Bin Sumardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Zulham Bin Muhammad Nuh dan Terdakwa Rangga Pradana Bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipa kaca
- 50 (lima puluh) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type SM-B19=09E warna hitam bbNo.IMEI : 356807077783225901
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing ?masing sebesar sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1305/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1305/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwaty |
Hakim Anggota | Brsyamsul Bahri, John Diamond Tambunan |
Panitera | Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 4.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. RUDI HARTONO ALS RIMBUN BIN ALMARHUM SENIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 4.Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ?masing selama 3 (tiga) tahun Dipergunakan dalam berkas perkara An. Rudi Hartono Als Rimbun Bin Almarhum Senin |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1305/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1305/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1305/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2011