Putusan PN JANTHO Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Husni Mustajab Bin Mustajab tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobar Dum Truck Mitsubishi BL 8941 AE; - 1 (satu) lembar STNK asli Mobar Dum Truck Mitsubishi BL 8941 AE, Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saksi Dedi Iskandar; - 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario 125 BL 6497 LAP No. Rangka: MH1JFJ117FK461767, NOSIN: JFJ1E1456421. AN. NURFRIANI; - 1 (satu) lembar STNK asli Honda Vario 125 BL 6497 LAP No. Rangka: MH1JFJ117FK461767, NOSIN: JFJ1E1456421. AN. NURFRIANI, Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saksi Saddam Kusnaini selaku keluarga korban sdr. Binawan; - 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario BL 6258 LAP No. Rangka: MH1JFJ9113AK044928, NOSIN: JF91EE11048849. AN. MULYADI; - 1 (satu) lembar STNK asli Honda Vario BL 6258 LAP No. Rangka: MH1JFJ9113AK044928, NOSIN: JF91EE11048849. AN. MULYADI, Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Saksi Hendra Noviandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 140/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik3911