Putusan PA PAMEKASAN Nomor 551/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
|
Nomor | 551/Pdt.G/2021/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.ohih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjumaatun Agustinah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mustofa alias Mustafa Bin Junaidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Sizeh Binti Tohan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pamekasan; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Mustofa alias Mustafa Bin Junaidi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Sizeh Binti Tohan) secara tunai sebelum pelaksanaan Ikrar Talak berupa: 2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (Hadlonah) atas anak yang bernama : Moh. Ridok, umur 3 tahun 3 bulan.; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah anak bernama Moh. Ridok, umur 3 tahun 3 bullan. sejumlah Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekkonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak anaknya yang bernama Moh. Ridok, umur 3 tahu 3 bulan dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati 6. Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Statistik133