- Menyatakan Terdakwa SUPIANDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 58,01 (lima delapan koma nol satu) gram netto.
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram netto.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model RM-1190 warna putuh imei 357713102705388 SIM 081362087391
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo V9 warna Pink imei 864221040607357 SIM 082172159617
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung S9 Plus Plus warna hitam imei 355222/09/024217/2 SIM 085277184049.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1210/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1210/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan jumlah total keseluruhannya seberat 67,71 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram netto Seluruhnya dipergunakan dalam perkara SYAIFUL IRWANSYAH P.. |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1210/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik223