- Menyatakan terdakwa SON KIM JUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku usaha yang memproduksi dari atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangansebagaimanadalam dakwaan ketigaPenuntut Umum.
- Menjatuhkan pidanadenda kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) roll kabel merek OOGEN size 2x0,75 lenght 50.
- 1 (satu) lembar nota kontak 10 (sepuluh) roll kabel 2x0,75 OXO, tanggal 28 Mei 2020 sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA, tanggal 26 Desember 2019 kepada Toko Berkah Jaya Kabel Cibitung.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA, tanggal 13 Januari 2020 kepada Toko Berkah Jaya Kabel Cibiung.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA, tanggal 23 Maret 2020 kepada Toko Berkah Jaya Kabel Cibiung.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA, tanggal 23 April 2020 kepada Toko Berkah Jaya Kabel Cibiung.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA kepada Toko Sinar Prima di Sepatan Tangerang tertanggal 31 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA kepada Toko Jayanti di Tangerang tertanggal 31 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA kepada Toko Bintang Pompa di Rajeg Tangerang tertanggal 13 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA kepada Toko Oki Teknik Daon Rajeg Tangerang tertanggal 13 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari SME (SINAR MAKMUR ELEKTRINDO) JAKARTA kepada Toko Prima di Sepatan Tangerang tertanggal 4 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja PT. Sinar Mahasurya Elektronik nomor : 005/PJ/UTM/0120, tanggal 6 Januari 2020, costumer Sinar Lestari.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja PT. Sinar Mahasurya Elektrindo nomor : 0007/PJ/UTM/0120, tanggal 8 Januari 2020, costomer ANNA.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja PT. Sinar Mahasurya Elektrindo nomor : 0060/PJ/UTM/0220, tanggal 4 Februari 2020, costomer MASIM.
- 1 (satu) lembar Elektrindo nomor : 0415/PJ/UTM/0419, tanggal 11 April 2020, costomer ASUN.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja PT. Sinar Mahasurya Elektrindo nomor : 518/PJ.UTM/0819, tanggal 5 Agustus 2020, costomer Sinar Lestari.
- 1 (satu) lembar Surat Peritah Kerja PT. Sinar Mahasurya Elektrindo nomor : 0538/PJ/UTM/0819, tanggal 20 Agustus 2020, costomer MASIM.
- 2 (dua) karung Audio power 2x0,75 Oxogen.
- 1 (satu) karung kabel potongan Nym.
- 1 (satu) Roll Audio power 2x115 Cable 88.
- 2 (dua) lembar label coiling.
- 1 (satu) Roll Audio CCTV Excellent.
- 2 (dua) Roll NYA Krypton 1 x 2,5.
- 1 (satu) Roll Audio power Hitam 0,80 mm.
- 1 (satu) Roll NYM 3 x 115 Nakajima.
- 1 (satu) Roll NUM Simas 3 x 1,5.
- 1 (satu) kardus label Oxogen, Cable 88, Excellent, SNI, HADI.
- 1 (satu) Roll, NUM 2 x 115 Nakajima.
- 1 (satu) Roll NYY 3 ,5 Prisma
- 1 (satu) Roll Audio CCTV Krypton 2 x 115.
- 1 (satu) Roll kabel merek QIONS.
- 1 (satu) Roll kabel merek KOBITO.
- 1 (satu) Roll kabel merek MAKMUR.
- 1 (satu) Roll kabel merek HOKISUN.
- 1 (satu) Roll kabel merek EXCELLLENT.
- 1 (satu) Roll kabel merek GOLD.
- 1 (satu) Roll kabel merek HOKISUN.
- 1 (satu) Roll kabel merek PANTHER.
- 1 (satu) Roll kabel merek KRYPTON.
- 1 (satu) Roll kabel merek GOLD CABLE.
- 1 (satu) Roll kabel merek POLOS.
- 1 (satu) Roll kabel merek ALDY.
- 1 (satu) Roll kabel merek ATLANTA.
- 1 (satu) Roll kabel merek THE BEST.
- 3 (tiga) gulug plastik merek Cable dan Atlanta.
- 1 (satu) botol Bahan kabel RESIN (bubuk kalsium).
- 1 (satu) unit Mesin Drawing.
- 1 (satu) unit Mesin Extruder.
- 1 (satu) unit Mesin Coiling.
- 1 (satu) unit Mesin Bancing/Cabling.
- 1 (satu) unit Mesin Printing Merek.
- 1 (satu) karung kecil bubuk kalsium.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 272/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Aryanto Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada Terdakwa SON KIM JU. 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00(duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 272/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik17250