- Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Mengizinkan Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensidi depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun; - Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membayar nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah);
- Membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban seperti tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
4. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama MAULANA HANUNG BARATA BIN AGUNG BARATA , (Laki-laki, Lahir Karimun 03 September 2006) , ANNISA DESTIANTI BARATA BINTI AGUNG BARATA, (Perempuan, Lahir Karimun 14 Desember 2007), dan AQILA SALSABILA PUTRI BARATA BINTI AGUNG BARATA, (Perempuan, Lahir Karimun 13 Januari 2013) di bawah hadhonah/ pemeliaharan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak;
5. Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama MAULANA HANUNG BARATA BIN AGUNG BARATA , (Laki-laki, Lahir Karimun 03 September 2006) , ANNISA DESTIANTI BARATA BINTI AGUNG BARATA, (Perempuan, Lahir Karimun 14 Desember 2007), dan AQILA SALSABILA PUTRI BARATA BINTI AGUNG BARATA, (Perempuan, Lahir Karimun 13 Januari 2013) minimal sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi seperti tersebut pada diktum angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan dapat mengurus diri sendiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; - Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 338/Pdt.G/2021/PA.TBK |
|
Nomor | 338/Pdt.G/2021/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Andri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Imdad Azizy, Lcbr Hakim Anggota Faizal Husen, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasaruddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 338/Pdt.G/2021/PA.TBK
Statistik300