- sebelah Utara tanah sawah milik pak Castra,
- sebelah Timur Tanah Jalan Desa ,
- sebelah selatan tanah dan rumah milik Tarsidi, dan
- sebelah barat tanah kavling milik Wawan,
Putusan PA SUMBER Nomor 497/Pdt.G/2021/PA.Sbr |
|
Nomor | 497/Pdt.G/2021/PA.Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaifulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Z. Haniahbr Hakim Anggota Moh. Anas |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamduni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI 1. Mengabulakan gugatan Penggugat seluruhnya, 2. Menjatuhkan Talak satu Bain Sughra Tergugat ( SAEFUDIN Bin HAMBALI ) terhadap Penggugat ( WARNENGSIH Binti SUPANDI ). DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan guatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan petitum Penggugat rekonpensi angka 1 ( satu) dan 2 (dua) tidak dapat diterima. 3. Menetapkan, bangunan rumah permanen luas + 215.488 M2.yang berdiri di atas tanah kavling milik Sopandi /Warnengsih Nomor yang teletak di Blok Jaminih Dusun 01 RT.03 RW.01 Desa Pabedilan kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dengan batas-batas: Adalah harta bersama Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi 3. Menetapkan, bahwa harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.(tiga) diatas dibagi 2 (dua), dengan ketentuan masing-masing Pengugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berhak (setengah ) dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Reknpensi untuk membagi harta bersama diktum poin 3 ( tiga) tersebut masing-masing (setengah) bagian secara natura, atau dua bagian sama besar atau sama nilainya, dan jika tidak dapat dibagi secara riil maka di jual lelang dan hasilnya dibagi dua sama besar dan atau sama nilainya. 5. Menolak tuntutan dwangsom Penggugat rekonpensi; 6. Menolak permohonan Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); Dalam Konvensi dan Rekonvensi; -Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.021.000.- (dua juta dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pdt.G/2021/PA.Sbr.zip
- Download PDF
- 497/Pdt.G/2021/PA.Sbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pdt.G/2021/PA.Sbr
Statistik1512