- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah dua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama; Sachel Yafizhan Ahmad (umur 6 tahun) sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Selena Yafizhan Ahmad (umur 5 tahun) sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan pertambahan sebesar 10 % setiap tahun dari penghukuman pokok;
- Menolak gugatan nafkah terutang (madliyah) Penggugat Rekonpensi;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Menetapkan sebelum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi menjatuhkan talaknya terhadap Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam amar konpensi, Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memenuhi kewajibannya membayar nafkah iddah, mut?ah serta nafkah dua orang anak untuk bulan pertama kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam amar rekonvensi.
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4194/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 4194/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Sirwan, Br Hakim Anggota H. Mubahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Homsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4194/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 4194/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4194/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik3128