- Menyatakan Terdakwa I. Sogianor Bin Marjudin dan Terdakwa II. Noraisyah Binti Karno (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sogianor Bin Marjudin dan Terdakwa II. Noraisyah Binti Karno (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) paket narkotika jenis sabu shabu dengan berat bersih 0,75 gramUntuk dimusnahkan; 1 (satu) buah HP vivo warna biru imei : 2256487514236598,1 (satu) buah Hp oppo warna biru imei : 1145874563254126,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik kecil untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi;Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Dirampas untuk Negara.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Rta |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini |
Panitera | Panitera Pengganti Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Rta
Statistik14814