- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan secara hukum harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat serta istri pertama Tergugat yang bernama Erni/Aini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat serta istri pertama Tergugat yang bernama Erni/Aini, yaitu berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pajero tahun 2017 warna silver dengan nomor Polisi DA 8854 GB. Bahwa mobil ini dibeli seharga Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Toyota inova tahun 2012 warna putih dengan nomor Polisi DN 317 BC. Bahwa mobil ini dibeli seharga Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil nisan juke tahun 2011 warna putih dengan nomor Polisi DA 1059 GC. Bahwa mobil ini dibeli seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi DA 8460 GB. Bahwa mobil ini seharga Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah);
- 10 (sepuluh) ekor sapi yang dipelihara dan disimpan di Desa Langadai dan Desa Tarjun, Kabupaten Kotabaru dengan harga per ekor Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) buah rumah yang beralamat di Jalan 5 Oktober RT. 06, Desa Bersujud, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM No. 572, sekarang menjadi SHM No. 05317) Kampung Baru sekarang menjadi Desa Bersujud, luas tanah 249 M2 atas nama AL WIYAH. Dengan batas utara: H. taher, selatan: Rasida/H.gofur, barat: Lisa, dan timur: gang;
- 1 (satu) buah rumah sewaan/kontrakan 6 (enam) pintu yang beralamat di Desa Langadai, Kecamatan Kelumang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00077/ Langadai, luas tanah 370 M2 atas nama SAYID KADRIL AL IDRUS. Dengan batas utara: Rahman, selatan: Puskemas, barat: Rahman, dan timur: Jalan gang;
- 1 (satu) buah garasi plus bengkel yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ferry Tarjun RT.13 RW.01 Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan yang dibangun diatas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00477 atas nama Sayid Kadril Al Idrus Tanggal 11 April 2017 dengan luas 1864 M2. Dengan batas-batas sesuai yang tertera di dalam sertifikat;
- 1 (satu) lokasi tanah kosong berukuran 15 M x 20 M dekat PT.ITP yang terletak di desa tarjun RT.08/002 Kelumpang hilir kotabaru (dekat pemancar) sporadic atas nama Sayyid Kadrel Al Idrus tertanggal 31 maret 2013. Dengan batas utara: Akhmadi, Selatan: Mohctar, Barat: Aliansyah dan Timur: tarmidi;
- Uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), dari hasil penjualan 700 lembar saham Tergugat pada PT. Mitra Abadi Salsabila (Turut Tergugat I);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan masing-masing dari mereka sebesar 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama yang tersebut diatas pada diktum 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.9, dan 2.10. 1/3 (sepertiga) bagian untuk Penggugat, 1/3 (sepertiga) bagian untuk Tergugat dan 1/3 (sepertiga) bagian untuk Istri Pertama Tergugat bernama Erni/Aini, yang mana bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya;
- Menyatakan pembagian harta bersama pada diktum amar 2.6, 2.7, dan 2.8, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak harta benda bergerak 10 (sepuluh) unit dump truck sebagai harta bersama Penggugat, Tergugat dan Istri Pertama Tergugat bernama Erni/Aini, berupa:
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2017 Nomor Polisi DA 8279 GC tipe Colt Diesel. mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2012 Nomor Polisi DA 8184 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2011 Nomor Polisi DA 8107 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2012 Nomor Polisi DA 8230 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2017 Nomor Polisi DA 8245 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2017 Nomor Polisi DA 8938 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2012 Nomor Polisi DA 8218 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2012 Nomor Polisi DA 8219 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash.
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2017 Nomor Polisi DA 8939 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- 1 (satu) unit Mitsubishi FE 74 PS 125 super HD tahun 2017 Nomor Polisi DA 8917 GC tipe Colt Diesel. Mobil ini dibeli seharga Rp.408.000.000,- (empat ratus delapan juta) cash;
- Menyatakan seluruh harta-harta kekayaan yang disengketakan dalam perkara ini selain yang disebutkan pada diktum amar angka 2 dan 5, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat serta Istri Pertama Tergugat bernama Erni/Aini;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk atau mentaati isi putusan ini;
- Menolak petitum gugatan menghukum Turut Tergugat I untuk patuh dan tunduk atau mentaati isi putusan ini;
- Menolak petitum gugatan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
- Menolak petitum gugatan menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);
- Menolak petitum gugatan sah dan berharga sita harta bersama (sita marital) dalam perkara a quo;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KOTABARU Nomor 123/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2021/PA.Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua H. Riduan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhar Nur Fajar Alam, Br Hakim Anggota Imaduddin Sakagama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridhiaweniaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp11.397.500,00 (sebelas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2021/PA.Ktb.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2021/PA.Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2021/PA.Ktb
Statistik10958