- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mat Tohir bin Abd Latif) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Surifah binti H.M. Yusuf Yaman) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Raya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Sebagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menghibahkan tanah berserta rumah yang berada di Jalan Parit Haji Muksin Gang Santri No. 5, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada Tamara Ratnadila binti Mat Tohir;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menghibahkan tanah berserta rumah yang berada di Jalan Parit Family Baru, RT.002/RW.007, di Dusun Sukalanting, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada Fizqiatul Jameela binti Mat Tohir;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp15.000.000,00 9lima belas juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak yang bernama Tamara Ratnadila binti Mat Tohir lahirdi Sukalanting, tanggal lahir 23-01-2001 dan Fizqiatul Jameela, lahirdi Pontianak, tanggal lahir 06-04-2008 dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada 2 (dua) orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Tamara Ratnadila binti Mat Tohir dan Fizqiatul Jameela kepada Penggugat Rekonvensi, paling sedikit sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan rindian Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk Tamara Ratnadila dan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Fizqiatul Jameela binti Mat Tohir dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau telah menikah;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
Putusan PA Sungai Raya Nomor 331/Pdt.G/2021/PA.Sry |
|
Nomor | 331/Pdt.G/2021/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlisa Elpira |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah, Hakim Anggota Ai Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Etha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi yang diberikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pdt.G/2021/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 331/Pdt.G/2021/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pdt.G/2021/PA.Sry
Statistik2211