Putusan PN BENGKALIS Nomor KASASI 237/Pid.Sus/2021/PN.Bls |
|
Nomor | KASASI 237/Pid.Sus/2021/PN.Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Hakim Anggotai Ignas Ridlo Anarki.shhakim Anggotaii Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD IQBAL ALS AMEK BIN SAIFUL ADNAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 21 (DUA PULUH SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SHABU; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIOMI WARNA COKELAT PUTIH; 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HIJAU; TIMBANGAN DIGITAL 1 (SATU) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA PUTIH DENGAN NOMOR HANDPHONE 085364747678 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. UANG TUNAI BERJUMLAH RP. 200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IQBAL Als AMEK Bin SAIFUL ADNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika Jenis Shabu;? 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna cokelat putih;? 1 (satu) buah dompet warna hijau;? Timbangan digital? 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dengan nomor handphone 085364747678Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai berjumlah RP. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : KASASI 237/Pid.Sus/2021/PN.Bls
Statistik500