- Menyatakan Terdakwa ABDUL ROCHMAN SIDIK alias KEMPLING Bin SUDADI (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas bungkus rokok sukun di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26652 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26190 gram);
- 1 (satu) bekas bungkus plastik kemasan MIGELAS di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32392 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,32033 gram);
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna gold putih beserta kartunya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JEPARA Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Matruf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik288