- Menyatakan Terdakwa M. Rosidiq Bin Junaidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Rosidiq dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan).
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah STNK Motor honda Scoopy warna merah nopol K-5275-ARC;
2. 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna merah nopol K-5275-ARC
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
1. 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisi serbuk kristal warna putih yang dibungkus plastik
klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 26,3569 gram yang disisihkan untuk
pembuktian 5 gram dan sisa 21,3569 gram telah dilakukan pemusnahan;
2. 1 (satu) buah Hp merk Nokia TA 1034 Warna Hitam dengan nomor simcard 082331074068
3. 3 (tiga) buah korek api gas warna merah, hijau dan ungu;
4. 1 (satu) buah bong plastik dari bekas botol madu TJ extra tutup kuning beserta sedotan plastik warna putih;
5. 1 (satu) buah plastik berisi plastik klip kecil transparan sejumlah 67 pcs;
6. 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna merah bata;
7. 2 (dua) buah pipet kaca transparan;
8. 2 (dua) buah pipet plastik transparan;
9. 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
10.1 (satu) buah sedotan plastik transparan dibentuk seperti sendok;
11.1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam dibentuk seperti sendok;
12.1 (satu) buah plastik berisi 8 (delapan) bendel plastik klip kecil transparan @ 100 pcs;
13.1 (satu) buah gunting warna hitam biru;
14.1 (satu) buah handphone merk Docomo warna merah;
15. 1 (satu) buah lakban besar transparan;
16.1 (satu) buah isolasi kecil transparan;
17.1 (satu) buah timbangan digital merk Camry model EHA401 yang disimpan di dalam dus pembungkusnya;
18.1 (satu) lembar strukbukti transfer keREk BCA Abdul Rozaknorek 2470340111.;
Dimusnahkan. - Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah)
Putusan PN JEPARA Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik5320