- Menyatakan Terdakwa I ANDI SAPUTRA Alias KONYEK Bin TOYIB, dan Terdakwa II PUJI ROHMAN Alias WIWIK Bin SAKURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;----------------------------------------------------
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I ANDI SAPUTRA Alias KONYEK Bin TOYIB, dan Terdakwa II PUJI ROHMAN Alias WIWIK Bin SAKURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu didalam bekas bungkus rokok Djarum Black (berat bersih 0,43169 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,42702 gram);----------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu didalam bekas bungkus rokok Gudang garam Surya (berat bersih 0,32017 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,31592 gram);-----------------
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam beserta kartunya;----------------
- 1 (satu) buah MONOTES Test Dipstick yang digunakan untuk tes urine milik Tsk. ANDI SAPUTRA Als. KONYEK Bin TOYIB;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah botol sampel urine milik Tsk. ANDI SAPUTRA Als. KONYEK Bin TOYIB;
- 1 (satu) unit Handphone merk ADVAN warna hitam silver beserta kartunya;----------------
- 1 (satu) buah MONOTES Test Dipstick yang digunakan untuk tes urine milik Tsk. PUJI ROHMAN Als. WIWIK Bin SAKURI;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah botol sampel urine milik Tsk. PUJI ROHMAN Als. WIWIK Bin SAKURI;---
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat Nopol K 5517 OV warna hitam;--------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada yang berhak saksi BUDIYONO Bin TOYIB;---------------------------- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik305