- Menyatakan Terdakwa Deni Setiawan Alias Mbah Bin Ahmad Darminto, terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deni Setiawan Alias Mbah Bin Ahmad Darminto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan, masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN.
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna merah kombinasi hitam dengan no polisi K 3856 RV.
. 1 (satu) buah celana pendek warna krem.
Dikembalikan kepada Terdakwa Deni Setiawan
. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO reno 5 warna hitam beserta simcard 089518557433 dan 085329430711.
. 1 (satu) buah plastik bekas bungkus permen nano nano (kode A) yang didalamnya berisi plastik klip
transparan berisikan serbuk kristal Narkotika Golongan I dengan berat bersih 0,15344 gram.
. 1 (satu) buah plastik bekas bungkus permen nano nano (kode B) yang didalamnya berisi plastik klip transparan
berisikan serbuk Kristal Narkotika Golongan I dengan berat bersih 0,14492 gram.
. 1 (satu) buah ATM BNI dengan nomor kartu 1946 3414 6030 8839.
Dimusnahkan. - Menetapkan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik275