- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DIDAN FERDIANTO Bin SLAMET RIYADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dusbook HP merk Huawei tipe Y3 2017 warna abu-abu, Imei 1 : 867026034502796, Imei 2 : 867026034552791, nomor seri : A3PFG17A14001880;
- 1 (satu) unit SPM Honda Karisma, No.Pol K 4274 JC, tahun 2005 warna hitam, Noka : MH1JB22115K475761, Nosin : JB22E1477091, atas nama MOHADI alamat Ds. Telukawur Rt. 03 Rw. 01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
- 1 (satu) buah STNK SPM Honda Karisma, No.Pol K 4274 JC, tahun 2005 warna hitam, Noka : MH1JB22115K475761, Nosin : JB22E1477091, atas nama MOHADI alamat Ds. Telukawur Rt. 03 Rw. 01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
- 1 (satu) unit Handphone merk Huawei tipe Y3 2017 warna abu-abu, nomor Imei 1 : 867026034502796, Imei 2 : 867026034552791, nomor seri : A3PFG17A14001880.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 66/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Rustinah Binti Madi. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik442