- Menyatakan Terdakwa I M. FATHONI Bin CHALIMI dan Terdakwa II ALIFA DWI KRISTIONO IRIANTO Bin SUHARTO (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. FATHONI Bin CHALIMI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II ALIFA DWI KRISTIONO IRIANTO Bin SUHARTO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB mobil Kbm Toyota Kijang Super warna merah, th 1995, Noka : MHF21KF4000203829 Nosin : 5K9302700, Nopol : K-8572-K a/n WAHYU TRI PRASETIYO.
- 1(satu) buah STNK mobil Kbm Toyota Kijang Super warna merah, th 1995, Noka : MHF21KF4000203829 Nosin : 5K9302700, Nopol : K-8572-K a/n WAHYU TRI PRASETIYO.
- 1 (satu) buah kunci mobil dari unit Kbm Toyota Kijang Super, warna merah metalik, th 1995,Nopol : K-8572-K.
- 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Sigra warna hitam nopol palsu K-9438-FL / dan nopol palsu : K-8532-DL.
- 1 (satu) buah kunci leter T.
- 1 (satu) buah obeng drei.
- 1 (satu) buah kuni pas no.10.
- 1 (satu) pasang plat nomor Kbm nopol K-9438-FL.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 35/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Chamim Dikembalikan kepada saksi Ulfi (DPO) Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik6316