- Menyatakan Terdakwa SUNTORO Bin PASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam No. Pol. : K-3776-ANC;---------------------------
- HP Redmi Note 7 warna hitam dengan IMEI 1 : 868880042240701, IMEI 2 : 8688800422440719;
- 1 (satu) unit Laptop Toshiba warna merah;---------------------------------------------------------------------
- HP Iphone 11 Pro Max Warna Midnight Green IMEI 1 : 353909100192538 IMEI 2 : 353909100145718;
Putusan PN JEPARA Nomor 17/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi korban SUTIMAH Binti ROWI WARIJAN (Alm);----------------- Dikembalikan kepada saksi korban AULIA MAYASARI Binti KARPIN;-------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik595