- Menyatakan Terdakwa JANUAR ANGGA KUSUMA Bin PUNTO WIYONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa JANUAR ANGGA KUSUMA Bin PUNTO WIYONO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi :-------------------------------
- 1 (satu) paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip bening (berat bersih 0,47850 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 0,47208 gram);-----------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam (berat bersih 0,93852 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab. 0,93208 gram);---------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Pocket Scale;-----------------------------
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam dengan nomor Sim Card : 0895415073623;----
- Urine dalam bungkus botol plastik/tube;-------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik4613