- Menyatakan Terdakwa SULIS SETIAWAN Bin DARSONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok sukun executive warba putih yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip dengan berat bruto beserta bungkusnya 0,93 gram
- Sisa barang bukti BB-4154/2020/NNF (Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 2004/NNF/2020) berat bersih serbuk kristal 0,46557 gram
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) set alat hisap bong terbuat dari kaca
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG DUOS warna hitam dengan nomor simcard 085876818661,
- 1 (satu) Tube urine
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JEPARA Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Jpa
Statistik265