- Menyatakan Terdakwa AINUR ROHMAN Bin GUNTUR Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bpkb spm merk yamaha vixion warna merah tahun 2013 NOPOL K-4851-MQ, NOKA : MH31PA002DK210304, NOSIN : 1PA-211699 atas nama Amin Basori, alamat DESA TAHUNAN RT 01/ RW 01 KEC. TAHUNAN KAB. JEPARA;
- 1 (satu) lembar STNK spm merk Yamaha Vixion, warna merah, tahun 2013, NOPOL K-4851-MQ, NOKA : MH31PA002 MH31PA002DK210304, NOSIN : 1PA-211699 atas nama Amin Basori, alamat DESA TAHUNAN RT 01/ RW 01 KEC. TAHUNAN KAB. JEPARA;
- 1 (satu) unit spm merk Yamaha Vixion warna merah tahun 2013 NOPOL K-4851-MQ, NOKA : MH31PA002DK210304, NOSIN : 1PA-211699;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo neo 7 warna hitam beserta simcard telkomsel nomor 082313737658;
- 1 (satu) kunci leter t;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah gunting logam;
- 1 (satu) buah congkel besi leter t;
- 1 (satu) unit hp merk meizu warna hitam
Putusan PN JEPARA Nomor 5/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Wasito Ardisuyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya saksi zaenal Abidin; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik378