- Menyatakan Terdakwa AHMAD WAWAN Als MENYING Bin JAMI?AT (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB SPM merk Yamaha Vixion, warna merah, tahun 2013, Nopol K-4851-MQ, Noka : MH31PA002DK210304, Nosin : 1PA-211699 atas nama AMIN BASORI, alamat Desa Tahunan Rt. 01/Rw 01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
- 1 (satu) lembat STNK SPM merk Yamaha Vixion, warna merah, tahun 2013, Nopol K-4851-MQ, Noka : MH31PA002DK210304, Nosin : 1PA-211699 atas nama AMIN BASORI, alamat Desa Tahunan Rt. 01/Rw 01 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vixion, warna merah, tahun 2013, Nopol K-4851-MQ, Noka : MH31PA002DK210304, Nosin : 1PA-211699.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam beserta simcard Telkomsel nomor 082313737658.
- 1 (satu) kunci leter T
- 1 (satu) buah tang
- 1 (satu) buah gunting logam
- 1 (satu) buah congkel besi leter T
- 1 (Satu) unit HP merk MEIZU warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 4/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara AINUR ROHKMAN Bin GUNTUR (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan