- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan dari para Tergugat Rekonvensi (Penggugat dan Tergugat III) atas tanah obyek sengketa yang tidak mengindahkan / telah melanggar Pasal 10 Permendagri nomor 4 tahun 2007 adalah cacat hukum;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah obyek sengketa tersebut, untuk dan nama hukum dikembalikan pengelolaannya menurut hukum seperti semula yaitu sebagai tanah bengkok desa papasan yang merupakan hak penghasilan petinggi Desa papasan, untuk menjamin terpenuhinya asas keadilan;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Para Tergugat Rekonvensi (Penggugat dan Tergugat III), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan menurut hukum bahwa tindakan atau perbuatan dari Para Tergugat Rekonpensi (Penggugat dan Tergugat III) atas tanah obyek sengketa yang tidak mengindahkan / telah melanggar Pasal 10 Permendagri nomor 4 tahun 2007 adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menetapkan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa tersebut sebagai tanah dengan ?status quo? untuk pencegahan atau dikosongkan menurut hukum, sebelum ada keputusan hukum tetap atau pasti;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi (Penggugat dan Tergugat III) atau siapa saja yang menguasai dan atau menempati obyek sengketa tersebut, agar menyerahkan dan atau mengembalikan tanah obyek sengketa tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi (TergugatII);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi (Penggugat dan Tergugat III) untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonpensi (Tergugat II);
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi (Penggugat dan Tergugat III) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.268.250,00 (Dua juta duaratus enampuluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Purnomosidi, Br Hakim Anggota Demi Hadiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2020/PN Jpa
Statistik23978