- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farits Mikraz Sunna Bin Bambang Ismail tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra 150 GTR Nopol S 6170 KU warna Merah Noka MH1KB211XGK017337 Nosin KB21E1014195;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Mandiri a.n Ahmad Mokit Nomor Rekening 9000009582587;
- 4 (empat) lembar Rekening Koran Bank BNI a.n PT. Sumber Agung Alim Nomor Rekening 0621117935;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone Merek Xiomi Redmi 8A warna Hitam model M1908C3IG IMEI1 : 863818050119586 IMEI2 : 863818050119594;
- 1 (satu) buah tas wanita warna coklat merk Clarisa;
- 1 (satu) buah tas jinjing wanita warna Coklat Muda;
- 1 (satu) buah dompet wanita warna Pink merk Singing;
- 1 (satu) buah sprei warna Hijau merk Kendra;
- 1 (satu) set kosmetik merk Wardah;
- 1 (satu) set pasta gigi dan sikat gigi merk Sensodyne;
- 1 (satu) buah handbody lotion merk Citra;
- 1 (satu) buah shampo merk Sari Ayu;
- 1 (satu) buah body cologne merk Sari Ayu;
- 1 (satu) buah sabun cair merk Sinzui;
- 1 (satu) buah deodoran merk Rexona;
- 1 (satu) buah bath sponge merk Salsa;
- 1 (satu) buah kapas merk Selection;
- 1 (satu) buah mukena warna putih emas tanpa merk;
- 1 (satu) buah gamis warna Krem Merah merk Sukses;
- 1 (satu) buah handuk warna Coklat merk Novelty;
- 1 (satu) buah gamis warna Hijau muda merk Maharani;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor ATM 6013.0110.3451.4025 a.n Muhammad Farits Mikraz Sunna Bin Bambang Ismail;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor ATM 4097.6628.8986.7308 a.n. Henny Kusumawati;
Putusan PN JEPARA Nomor 212/Pid.B/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 212/Pid.B/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. Sumber Agung Alim melalui saksi Khafidul Iksan Bin Danuri; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2020/PN Jpa
Statistik10626